PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait jam pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengingatkan Satpol PP bahwa mereka memiliki peran penting dalam penegakan Perda. Dalam melaksanakan tugasnya, Khemal mengimbau agar Satpol PP tetap menjaga pendekatan humanis.
“Satpol PP sudah menjalankan tugas dengan sangat baik. Hal ini terlihat saat mereka menertibkan warga yang membuang sampah pada jam yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Khemal, Kamis (5/9/2024).
Selain menertibkan pembuangan sampah, Satpol PP juga melakukan penertiban secara humanis terhadap pengemis yang sering mengganggu ketertiban umum.
Khemal menekankan bahwa meskipun seseorang melanggar, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan. “Penegakan Perda sebaiknya tidak selalu dilakukan dengan cara yang keras, tetapi lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan musyawarah,” tambahnya.
Komentar