RTRW Provinsi Kalteng Harus Segera Dirampungkan

PALANGKA RAYA – Semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diharapkan supaya sepecatnya merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Karena keberadaan RTRW sangat penting untuk kepastian wilayah.

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) wilayah pemilihan Kalteng, Dr Agustin Teras Narang dalam beberapa kali keguatan reses ke berbagai kecamatan dan desa di Provinsi Kalteng, baru-baru ini. Dalam reses itu, mencuat aspirasi warga, di antaranya persoalan sertifikasi lahan masyarakat yang terkendala karena berada di kawasan hutan.

“Finalisasi RTRW ini penting untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” ujar Teras.

Ketua Komite I DPD RI ini selama reses di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur dan Kota Palangka Raya, mendapat aspirasi serupa. Dia berharap, pemutakhiran RTRW akan meningkatkan pembangunan daerah.

“Selama ini, ketidakpastian zonasi pemukiman dan hutan telah menghambat program pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur,” ungkapnya.

Dalam temuan di Kapuas, misalnya, Kantor Kecamatan Timpah sendiri ternyata belum memiliki sertifikat. Karena lokasinya sama seperti pemukiman warga setempat yang berada di kawasan hutan. Sementara untuk di Palangka Raya, ada Lurah yang ragu mengambil keputusan pembangunan jalan warga, karena bum ada kepastian status lahannya.

Pada 2015 lalu, ketika Teras Narang menjabat sebagai Gubernur Kakteng, telah membuat RTRW Provinsi berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2015 yang mengacu pada SK Menhut Nomor 529 Tahun 2012. Melalui aturan itu, sekitar 82 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan dan sisanya non kawasan hutan.

“Itu hanya sementara. Karena sambil menunggu perubahan RTRW yang dilakukan oleh 13 kabupaten dan satu kota. Jadi artinya, 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah harus segera membuat perubahan terhadap RTRW mereka,” ujarnya.

Disebutkan, jika ada penduduk di kawasan hutan, maka harus dilakukan penyesuaian. Dengan menggunakan citra satelit, keberadaan pemukiman akan dipetakan ulang dan tidak dianggap lagi berada di wilayah hutan dalam perubahan RTRW.

“Setelah kabupaten dan kota menyelesaikan, peta masing-masing dibawa ke provinsi untuk dilakukan perubahan RTRW di tingkat provinsi. Dari RTRW yang baru, selanjutnya akan ada pelepasan wilayah hutan agar dapat disertifikasi,” jelas Teras Narang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *