KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, terus melakukan percepatan legalitas aset, seperti aset tanah perkantoran dan lainnya, termasuk aset pendidikan. Keseriusan pemerintah mengamankan aset tersebut, didukung oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas.
Seperti baru-baru ini, Pemkab Kapuas telah menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, dengan luas 107.300 meter persegi.
Penyerahan sertifikat tanah sekolah rakyat ini, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Kapuas Yuliandi, yang diterima langsung Bupati Kapuas HM Wiyatno, bertempat di Rujab Bupati Kapuas, Rabu (21/5/2025).
Bupati Kapuas HM Wiyanto, usai menerima sertifikat, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPN dalam hal percepatan legalisasi aset pendidikan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kapuas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kapuas Yuliandi menyampaikan, penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari program strategis nasional dalam mendukung tata kelola aset pemerintah daerah secara tertib, sah, dan terlindungi hukum.
“Dengan legalitas yang telah dimiliki, Pemkab Kapuas diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan,” tuturnya.
Adapun turut hadir mendampingi Bupati Kapuas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Marlina dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto.
Penulis : Sri
Editor : Ika










