oleh

Reforma Agraria Diharapkan Mampu jadi Solusi Ketimpangan Penguasaan Tanah

PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat, diharapkan Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, Sri Suwanto, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).

“Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE),” ucap Sri Suwanto.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Maulid Akbar Bersama Majelis Riyadhul Jannah

Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu pengentasan kemiskinan, salah satunya dilakukan melalui Reforma Agraria.

“Yang mencakup : penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA” jelasnya.

Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah penataan  kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan penataan akses.

Baca Juga :  Ary Egahni Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan Bersama Tokoh Masyarakat

“Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi” tutur Sri.

Dengan dilaksanakannya acara Rakor ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju Kalteng Makin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Erlin Hardi menyampaikan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pemdes Kandris Mediasi Persoalan CV MJM dengan Masyarakat

“Hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah,” terang Erlin. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA