Dinas Koperasi Kotim Diminta Segera Lakukan Evaluasi
SAMPIT, inikalteng.com – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) di Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar belum lama ini, dinilai tidak sah oleh anggota DPRD Kotim M Abadi.
Alasannya, lantaran RAT itu tidak memenuhi kuorum dari jumlah anggota koperasi yang mencapai 500 orang, karena hanya dihadiri 125 orang saja. Parahnya lagi, yang mengundang juga bukan dari pengurus koperasi melainkan pihak perusahaan yang bermitra dengan Koperasi GMB.
“Rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah itu dilaksanakan oleh badan pengawas, bukan oleh pengurus koperasi. Semestinya yang mengadakan rapat untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi, bukan pihak lain. Karena itu, pemilihan yang mereka laksanakan tersebut tidak sah,” kata Abadi di Sampit, Senin (21/2/2922).
Sebab, lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini, rapat itu tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi GMB, dan anggota yang hadir pun tidak sampai setengah dari jumlah total anggotanya, sehingga tidak mencapai kuorum. “Dinas Koperasi Kabupaten Kotim kami minta untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang. Karena jika hasil RAT ini dipaksakan untuk diterima anggota, tidak menutup kemungkinan bisa berbuntut kepada persoalan hukum. Pastinya pihak koperasi atau seluruh anggota sendiri yang dirugikan,” jelas Abadi.
Diungkapkan, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, Pasal 9 ayat (1), bahwa Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Selanjutnya pada ayat (4) menyatakan bahwa Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam AD ART Koperasi, (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas untuk memimpin jalannya rapat.
“Kemudian pada Pasal 10 dinyatakan bahwa Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan dimuat dalam AD ART Koperasi. Ketentuannya bahwa rapat anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota,” jelas anggota Komisi II DPRD Kotim ini.
Karena itu, Abadi meminta kepada Dinas Koperasi Kotim agar tidak memberikan rekomendasi untuk pergantian Ketua Koperasi GMB, dan melakukan pembinaan kepada Koperasi GMB sesuai aturan yang berlaku. “Saya juga minta Dinas Koperasi cermat dan melakukan peninjauan ulang. Karena RAT yang digelar tersebut sudah jelas-jelas tidak sah,” tandas Abadi.(ya/red1)










