oleh

Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Disetujui Jadi Perda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gunung Mas disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satu poin dalam perda tersebut, memuat tentang kurikulum pendidikan berbasis kearifan lokal dan kebudayaan di Kabupaten Gunung Mas.

“Kami berharap nantinya ada pelajaran khusus kesenian, seperti kecapi, tarian daerah, bahasa daerah, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Evandi, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :  PWI Kalteng Kirim Dua Asesor UKW Jalani Proses Magang

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, kurikulum berbasis kearifan lokal dan kebudayaan ini sangat sangat penting untuk mempertahankan, mengangkat dan mempromosikan seni budaya daerah.

“Seni budaya yang ada di daerah ini harus diperkenalkan kepada anak sejak duduk di jenjang Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP. Generasi muda kita, harus mencintai tarian daerah, bahasa daerah, dan seni budaya lainnya yang banyak dimiliki daerah ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bartim Siap Undang Investor

Selain itu, wakil rakyat dapil III tersebut menambahkan, perlu adanya seragam khusus sekolah yang bercirikan kearifan lokal, yang dipergunakan peserta didik pada hari tertentu.

“Turunan dari Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ini, adalah Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nantinya akan mengatur secara rinci terkait muatan lokal berbasis kearifan lokal dan kebudayaan,” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA