Dr. Ari Yunus Hendrawan : Aparat Penegak Hukum Jangan Ragu Tindak Perusahaan Yang Melanggar
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tindakan tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran terhadap truk Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melebihi tonase atau Over Dimension Over Loading (ODOL) khususnya yang melintasi Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun mendapat dukungan dari Dr. Ari Yunus Hendrawan selaku praktisi hukum yang juga putra Dayak.
Ia mengaku mendukung penuh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, yang telah mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memantau langsung kondisi jalan serta aktivitas angkutan berat.
“Tentu saya mendukung penuh tindakan Pak Gubernur Kalteng yang langsung sidak atau memantau langsung kondisi jalan khususnya yang melintasi Palangka Raya-Kuala Kurun,” kata Ari Yunus Hendrawan, Sabtu (31/5/2025).
Ari juga mengharapkan agar pemerintah daerah perlu mengungkapkan kepada publik nama-nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan infrastruktur. Masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penderitaan yang mereka alami.
“Ya kami berharap pemerintah bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang sudah melanggar aturan,” terangnya.
Tak sampai situ saja, Ari juga meminta seluruh elemen pemerintahan, mulai dari bupati, camat, hingga lurah, untuk bersatu, bahu membahu dan mendukung upaya penegakan hukum serta perbaikan infrastruktur.
“Hanya dengan kerja sama yang solid kita dapat mengatasi permasalahan ini secara efektif,” ucapnya.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan, karena merasa kecewa yang mendalam terhadap sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di sepanjang ruas jalan Palangka Raya–Kuala Kurun.
“Aktivitas angkutan berat yang melebihi batas tonase yang diperbolehkan telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang vital bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Putra Dayak dan praktisi hukum, ia menilai bahwa tindakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan jalan, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Itu mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab sosial pihak perusahaan terhadap masyarakat,” tuturnya.
Sekedar diketahui, Gubernur Kalteng beberapa hari lalu mendapati truk TBS yang melanggar tonase. Yang mana mengangkut muatan hingga 17 ton, melebihi batas maksimal 8 ton yang diperbolehkan untuk jalan kelas III.
Kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas angkutan berat ini telah mengakibatkan kerugian hingga Rp754 miliar dalam lima tahun terakhir, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Ketidakpatuhan Perusahaan
Dari hasil sidak tersebut, beberapa perusahaan diketahui menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya temuan-temuan seperti itu Ari mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar, termasuk melakukan audit menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka guna memastikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kerusakan jalan bukan sekadar masalah infrastruktur, tetapi mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah menunjukkan tanggung jawab sosial mereka dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” tegasnya lagi.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










