PURUK CAHU, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, mengingatkan seluruh pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati setelah menerima SK pengangkatan.
Penyerahan 1.313 SK PPPK Paruh Waktu dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/11/2025), bagi pegawai yang telah lulus seleksi dengan masa kerja lebih dari dua tahun.
“Kami berharap semua pegawai PPPK yang dikukuhkan hari ini benar-benar melaksanakan tugasnya dengan dedikasi tinggi, disiplin, dan profesional. Jalankan pekerjaan dengan sepenuh hati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Rejikinoor.
Ia menambahkan, kebijakan pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam menghargai kinerja dan jenjang pendidikan aparatur.
Untuk diketahui, Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Pegawai S1 menerima Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan SD Rp1.750.000.
Editor : Yohanes Frans Dodie









