PPPK Paruh Waktu Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

PURUK CAHU, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, Rejikinoor, berharap pengangkatan 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/11/2025).

Menurut Rejikinoor, kebijakan pengangkatan ini bukan hanya bentuk penghargaan terhadap pegawai yang telah berkontribusi lebih dari dua tahun, tetapi juga sebagai motivasi untuk melaksanakan tugas dengan dedikasi tinggi.

“Saya berharap seluruh PPPK yang dikukuhkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, disiplin, dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghasilan setiap PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Besaran gaji mulai dari Rp1.750.000 untuk SD, Rp2.000.000 SLTP, Rp2.300.000 SLTA, Rp2.600.000 Diploma (D3), hingga Rp3.000.000 untuk S1.

Rejikinoor menegaskan bahwa pengangkatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas aparatur sekaligus pelayanan publik di Murung Raya.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *