oleh

PPKM Level 3 Kapuas Diperpanjang Hingga 20 September

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diwilayah Kabupaten Kapuas diperpanjang dari 7 hingga 20 September 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/383/SATGAS-COVID/KPS.2021 menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dijelaskan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga bahwa dalam instruksi Bupati Kapuas ini terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3. Di antaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kapuas Sambut Kapolres Baru

“Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta untuk PAUD 33% dengan menjaga jarak 1,5 Meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas,” ungkap Sinaga, Jumat (10/9/2021).

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas.

Baca Juga :  HUT TNI, Kodim 1012/Btk Gelar Turnamen Tenis Lapangan

Adapun bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran/rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Tinjau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan ditempat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko disetiap tingkatan,” pungkasnya. (sri/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA