Polres Kapuas Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Mengawali tahun 2022 tepatnya sejak Januari hingga awal Februari, Satresnarkoba Polres Kapuas sudah menangani 8 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka yang telah diamankan. Para tersangka ini terdiri atas yaitu 9 orang pria dan 1 orang wanita.

Hal itu diungkapkan dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang serta pemusnahan barang bukti sabu, yang juga dihadiri para tersangka bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (2/2/2022).

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji bersama Ketua Harian BNK Kapuas, Ilham Anwar, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas dan puhak terkait lainnya.

“Dari 8 kasus yang ditangani terdiri dari 7 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan,” kata Kompol Iqbal Sengaji kepada wartawan.

Dijelaskan, dari 8 kasus tersebut diamankan 10 orang tersangka dengan rincian kasus tindak pidana narkotika 9 orang, dan tindak pidana kesehatan 1 orang. “Dari delapan kasus ini, tersangka diamankan dengan TKP di wilayah Kecamatan Selat, Timpah dan Pujon,” ucapnya.

Kini, 10 tersangka tersebut telah ditahan di Polres Kapuas guna menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari 8 kasus tersebut, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 42,66 gram, dan 2.548 obat larang edar.(sri/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *