PGLII Kalteng Ajukan Usulan Pergantian Keterwakilan Aras di FKUB

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengurus Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PW PGLII) Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengajukan usulan pergantian keterwakilan Aras PGLII di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur kepengurusan sesuai hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) PGLII Kalteng yang digelar pada 20 Januari 2025.

Ketua PW PGLII Kalteng, Pdt. Bobo Wanto V. Baddak, menjelaskan bahwa pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan kepengurusan baru PGLII Kalteng periode 2025–2029. Dengan demikian, posisi keterwakilan PGLII Kalteng di FKUB yang sebelumnya dipegang oleh Pdt. Dr. Maruba Rajagukguk, M.Th, kini diusulkan untuk digantikan oleh Ketua PGLII Kalteng sesuai ketentuan AD/ART Pasal 11 ayat (2) huruf f, yang menyebutkan bahwa “Ketua mewakili PGLII di dalam dan di luar hukum.”

“Sebagai Aras Nasional yang menaungi 32 sinode dan 12 lembaga Kristen di Kalimantan Tengah, PGLII memiliki jumlah anggota sinode terbanyak di provinsi ini. Terbaru, dua sinode—Gereja YHS dan GBIS—juga telah resmi bergabung dengan PGLII,” jelas Pdt. Bobo.

Ia menegaskan bahwa keterwakilan yang efektif di FKUB menjadi sangat penting untuk memperkuat peran PGLII sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama.

“PGLII Kalteng siap mengawal dan mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk itu, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera memproses permohonan PAW ini, agar keterwakilan di FKUB tetap selaras dengan kepemimpinan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris PW PGLII Kalteng, Pdm. Dr. Ari Yunus Hendrawan, menambahkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi.

“Pergantian ini murni penyesuaian kepengurusan agar yang mewakili PGLII di forum strategis seperti FKUB adalah pimpinan yang sah berdasarkan hasil Muswil terbaru dan sesuai dengan AD/ART PGLII,” ujarnya.

Surat pengajuan resmi bernomor 007/PGLII/PW-KTG/2025, tertanggal 29 September 2025, telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Surat tersebut juga dilampiri salinan SK Pengurus Pusat PGLII serta dokumen AD/ART organisasi.

PW PGLII Kalimantan Tengah merupakan wadah persekutuan gereja-gereja dan lembaga-lembaga injili yang menaungi ribuan gedung gereja dan puluhan ribu jemaat aktif di Bumi Tambun Bungai. Melalui penyesuaian ini, PGLII Kalteng berharap dapat terus berkontribusi maksimal dalam menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Bumi Pancasila, Kalimantan Tengah.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *