Perda Penyelenggaraan Kominfosantik Diharapkan Mampu Tingkatkan Kinerja

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) yang dibentuk oleh Bupati Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas. Perda ini sebagai dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan baru pertama kali dibuat di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kominfo Kapuas Junaidi mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini mengakomodir tiga urusan pemerintahan yaitu, komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.

“Perda sebagai dasar hukum Dinas Kominfo Kapuas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dari turunan tupoksi baik itu di daerah, provinsi maupun pusat,” ungkap Junaidi  ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).

Junaidi berharap, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kominfosantik di Kabupaten Kapuas, akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di kabupaten setempat.

“Seperti yang kita ketahui bahwa di seluruh Kalteng mungkin hanya Kabupaten Kapuas yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik. Semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Dinas Kominfo Kapuas,” pungkasnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *