344 PPPK Terima SK, Wabup Kapuas: Ini Momentum Pengabdian

Pemkab Kapuas661 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 344 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/10/2025).

Penyerahan SK ini dirangkaikan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan bagi sejumlah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, namun merupakan momen penting dalam memperkuat profesionalisme ASN untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Proses panjang yang Saudara lalui adalah bukti dari kerja keras, kemampuan, dan dedikasi. Jadilah aparatur yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dodo.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN untuk terus mengembangkan kompetensi, bersikap adaptif terhadap perubahan zaman, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab.

“Jabatan ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan ladang pengabdian. Laksanakan tugas dengan hati dan penuh tanggung jawab untuk masyarakat Kapuas,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang telah dilakukan secara objektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, total 344 PPPK yang menerima SK terdiri dari 284 tenaga guru, 56 tenaga kesehatan, dan 4 tenaga teknis.

“Acara ini memiliki dua makna penting. Pertama, sebagai bentuk pengakuan atas hasil seleksi yang akuntabel. Kedua, pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional yang menandai komitmen moral terhadap bangsa, negara, dan masyarakat,” ujar Usis.

Dengan diterimanya SK ini, para PPPK resmi menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, dan diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan mutu layanan publik di Kabupaten Kapuas.

Penulis : Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *