oleh

Perda Penetapan Desa dan Dusun Segera Rampung

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengatakan hasil dari pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada penetapan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah berhasil dicapai melalui kerja sama antara DPRD Kotim dan pemerintah daerah setempat.

Menurut Handoyo, di Kotim terdapat 168 desa dan 15 dusu, melalui Perda tersebut, penetapan desa akan segera dilakukan, sedangkan untuk penetapan dusun akan dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Zona Merah di Bartim Bertambah

“Contohnya, jika terjadi sengketa lahan desa atau batas desa, masalah tersebut dapat diselesaikan setelah penetapan desa dilakukan. Selain itu, ke depannya juga akan ada penetapan kecamatan, yang kemudian diikuti dengan penetapan desa,” jelas Handoyo, Senin (29/5/2023).

Ia juga menambahkan, usulan mengenai penetapan desa ini sudah ada sebelumnya, dan akan digabungkan secara universal dengan hasil pembahasan yang dilakukan hari ini. Paling lambat dalam waktu 3 tahun setelah penetapan, batas desa dan dusun harus selesai ditetapkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Terima Penghargaan Inovasi Pengembangan dan Penerapan TTG

Dengan adanya Perda mengenai penetapan desa ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah administrasi perdesaan di Kotim. Proses penetapan desa dan dusun melalui peraturan ini akan memudahkan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan lahan atau batas desa.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Jawab Pandangan Fraksi DPRD

“Pemerintah daerah dan DPRD Kotim berharap agar proses penetapan desa dan dusun dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tercipta administrasi pedesaan yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutur Handoyo. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA