Percepat Proses Pembentukan Tiga Desa Adat

KUALA KURUN, inikalteng-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta mempercepat proses pembentukan desa adat, yakni Desa Tumbang Oroi, Desa Tumbang Samui, dan Desa Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya.

“Bapemperda DPRD Gumas telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemkab, dengan pokok bahasan terkait desa adat,” ucap Evandi, Legislator Gumas, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Evandi, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat tiga desa di Kecamatan Manuhing Raya. Dimana ketiga desa ingin melakukan pengalihan status menjadi desa adat dapat segera dilakukan.

Politisi Nasdem ini juga mendorong agar dinas terkait dan panitia supaya mempercepat proses pembentukan desa adat dimaksud, sehingga dapat segera disusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait desa adat.

Disebutkan pula bahwa saat ini untuk data dan persyaratan pembentukan desa adat yang disyaratkan dalam Undang-Undang (UU) sudah disampaikan. Syarat ini disampaikan oleh panitia ketiga desa kepada panitia pembentukan desa adat di tingkat kabupaten.

Karena itu ditambahkan Evandi, mengingat syarat sudah lengkap, maka tinggal menunggu panitia tingkat kabupaten untuk melakukan verifikasi, apakah sudah benar dan sesuai kenyataan. Jika tidak ada yang kurang maka akan segera diusulkan ke Bupati Gumas.

Bahkan menurut dia, seluruh pihak sepakat mempercepat proses pembuatan raperda desa adat atas usulan dari tiga desa tersebut. Kemudian dapat segera diproses pada 2021 ini, karena anggaran untuk penyusunan perda sudah disiapkan di DPRD Gumas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *