Pengurus DAD Kalteng Laporkan Yakobus Kumis ke Polda Kalteng

Andreas : SK yang Diduga Palsu, yang Diserahkan Yakobus Kumis ke Polisi Membuat Gaduh DAD Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Andreas Junaedy, salah saorang Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng periode 2021-2026, melaporkan Sekjend Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis ke Polda Kalteng. Laporan itu disampaikan ke SPKT Polda Kalteng, yang diduga melanggar Pasal 263 KUHP.

Pelaporan itu dilakukan, untuk menindaklanjuti pernyataan Andreas Junaedy, yang siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, menyusul munculnya Surat Keputusan (SK) MADN terkait kepengurusan DAD Kalteng yang diduga palsu, yang diserahkan Sekjen MADN Yakobus Kumis ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kepada wartawan seusai membuat laporan di Polda Kalteng, Senin (30/10/2023), didampingi tiga pengurus DAD Kalteng lainnya, yakni Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja Ramlion selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, serta Sadagori Henoch Binti selaku Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng, Andreas Junaedy, mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) yang ditandatangani AKP Fitriansyah atas nama Kepala SPKT Polda Kalteng.

“Saya siap pasang badan untuk menjaga kehormatan DAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng. Karena apa yang dilakukan Yakobus Kumis mengobok-obok DAD Kalteng, mempermalukan kita semua,” tegasnya.

Dia, menjelaskan, setelah dia melakukan konsultasi dengan banyak pihak yang mengerti aturan berorganisasi dan beberapa praktisi hukum, beberapa orang itu mengatakan hal yang sama, yakni SK yang sah secara hukum adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD Kalteng dilantik Presiden MADN, pada 16 Agustus 2023 yang lalu, bukan SK yang Yakobus Kumis serahkan ke Penyidik pada Subdit kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Surat Keputusan MADN terkait struktur dan komposisi Pengurus DAD Kalteng, yang diserahkan Yakobus Kumis ke Polisi yang tidak mencantumkan nama saya diduga palsu, dan SK yang benar sesuai aturan hukum adalah SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN, dan saat pelantikan nama saya dipanggil untuk mengikuti pelantikan,” tutup Andreas Junaedy.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ingkit Djaper, Sumiharja Ramlion, serta Sadagori Henoch Binti, menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK, yang membuat gaduh organisasi DAD Kalteng. Selain itu, pihaknya berharap Penyidik mengabaikan SK yang diduga Palsu yang diserahkan Yakobus Kumis, namun fokus menuntaskan dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan DAD Kalteng senilai Rp2,6 miliar.

“SK yang diduga palsu yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik, saya menduga keras hanya untuk menyelamatkan seseorang terlapor yang kasusnya sudah naik sidik, dan tinggal menetapkan status tersangka,“ tukas Ingkit Djaper.

Senada, Sumiharja Ramlion, menambahkan, dia mendorong semua berani berkata yang benar, sehingga kepalsuan terungkap. Karena kebenaran pasti membawa organisasi DAD Kalteng akan semakin maju, dan menjadi berkah bagi masyarakat Dayak.

Terpisah, menyikapi saran Sekjend MADN Yakobus Kumis untuk menyelesaikan persoalan di DAD Kalteng secara internal, Ririen Binti, mengatakan, upaya itu sudah dilakukannya berkali-kali. Bahkan ia hadir saat pertemuan dengan terlapor atas undangan Ketua DAD Kalteng dan pengurus inti DAD Kalteng, namun dalam pertemuan tersebut pihak terlapor bersikeras apa yang dilakukan adalah benar dan sesuai aturan.

“Karena mereka menganggap bekerjasama mengatasnamakan DAD Kalteng dan dana bantuan masuk rekening pribadi adalah benar, membuat saya dan Ingkit serta beberapa pengurus lainnya bingung, aturan Organisasi yang mana yang mereka pakai,” tegas Ririen Binti.

“Karena musyawarah-mufakat tidak mendapat titik temu, dan untuk menguji kebenaran berdasarkan aturan hukum, terpaksa kami mengikuti aturan pemerintah dengan melaporkan kasusnya ke Polisi, dan dalam beberapa kesempatan, saya melihat masalah di Kalteng ini tambah gaduh, diduga karena campur tangan orang luar Kalteng yang ikut-ikutan mengurus apa yang bukan wewenangnya, dan membuat panas situasi,” tutup Ririen Binti.

Sebelumnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sekjend MADN Yakobus Kumis, mengaku telah menjelaskan persoalan itu sebenar-benarnya ke Penyidik Polda, dan mempersilahkan menanyakan hal tersebut ke Penyidik Polda Kalteng atas nama Stevanus.

“Saya tidak ada komentar terkait laporan mereka. Saya hanya mau menyarankan sebaiknya diselesaikan secara internal, malu kita berkonflik. Apalagi saudara-saudaraku semua sedarah, masih keluarga dan se-organisasi DAD. Saya dipanggil sebagai Saksi Ahli. Dan semua keterangan saya, sudah saya sampaikan ke Penyidik dengan sebenar benarnya,” ungkap Yakobus Kumis.

Diberitakan sebelumnya, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti sebagai pelapor dugaan tindak pidana di tubuh DAD Kalteng terkejut, karena saat menghadiri panggilan Penyidik Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan sebagai saksi, diperlihatkan Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur , komposisi, dan personalia Pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026, yang tidak mencantumkan namanya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.

“Saya terkejut karena dalam SK yang diserahkan Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN kepada Polisi, tidak ada nama saya. Padahal dalam SK dengan nomor yang sama dan tanggal penandatanganan yang sama, yang dijadikan dasar untuk pelantikan kami selaku pengurus DAD Kalteng oleh Presiden MADN, ada mencantumkan nama saya selaku  Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng,” imbuhnya.

Dia menduga, surat yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik adalah palsu, karena tidak ada mencantumkan namanya. Padahal saat pelantikan, nama Ririen Binti dipanggil untuk dilantik bersama pengurus lainnya, dan pengurus DAD Kalteng dilantik Presiden MADN, yang disambung dengan foto bersama yang juga diikuti Yakobus Kumis.

“Aneh bagi Saya, karena Yakobus Kumis yang hadir saat pelantikan dan setelah pelantikan Yakobus Kumis ikut berfoto bersama dengan jajaran pengurus termasuk saya, tiba-tiba menyerahkan SK yang diduga palsu dan tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus DAD Kalteng,” kata Ririen Binti mengakhiri.

Penulis : Ika

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *