Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Panitia Masyarakat Hukum

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekda Kalteng H Nuryakin melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor), Sosialisasi dan Evaluasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng.

Bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11/2022), H Nuryakin dalam sambutannya yang dibacakan Herson B Aden, mengatakan, program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat, yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat, yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara untuk kewenangan pada tingkat kabupaten dan kota, disebutkan pada Pasal 63 ayat (3) huruf (k),” jelasnya.

Berkenaan dengan peraturan perundangan tersebut, negara, Pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan.

“Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan, dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Herson, menambahkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 26 tahun 2022, tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

“Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan, sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta, menyampaikan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2022, tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten dan kota, serta peraturan yang terkait. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *