Pemkab Bartim Gandeng Fakultas Hukum Unlam Gelar Uji Publik Raperda LP2B

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas Pertanian setempat mengandeng Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) melaksanakan uji publik naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (17/11/2020).

Uji publik naskah akademik dan Raperda LP2B juga menghadirkan pihak TNI – Polri dan Kejari Bartim serta sejumlah perusahaan bidang perkebunan hingga pelaku usaha pertanian aktif.

Baca Juga :  KPU Pulpis Gelar Rapat Pleno Terbuka Perolehan Suara Pemilu 2024

Dalam kesempatan itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, pembentukan paying hukum terhadap LP2B sangat penting agar lahan pertanian tidak beralih fungsi.

“Sasaran dari perda ini ada sepuluh kecamatan. Rinciannya, 1.400 hektar di Kecamatan Dusun Tengah, 1.000 Hektar di Pematang Karau, 900 hektar di Kecamatan, dan masing-masing kecamatan lainnya dibawah 500 hektar,” kata Bupati Bartim.

Baca Juga :  Mutu Produk Pertanian Kalteng Harus Ditingkatkan

Dengan adanya perda LP2B tersebut, lanjutnya, lahan pertanian tidak bisa sembarangan diubah, termasuk lahan potensial untuk pertanian dalam arti luas. Intinya, keberadaan perda LP2B sebagai upaya mempertahankan lahan yang mengedepankan kedaulatan pangan.

“Bartim menjadi salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara yang besar kemungkinan memiliki prospek lebih baik. Kita tidak mau, lahan pertanian habis terjual untuk pemukiman penduduk,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Harus Mempersiapkan Hadapi Resesi 2023

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bartim Trikorianto menambahkan, dengan adanya perda tersebut, nanti tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, namun produktifitas petani akan meningkat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA