KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, mengingatkan pemerintah desa agar lebih selektif dalam melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Kamis (13/2/2025).
Budi Kurniawan menegaskan, bahwa proses Musdes harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Pemerintah desa diminta untuk memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran.
“Setiap desa harus memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem atau terdampak langsung oleh kondisi ekonomi yang sulit. Jangan sampai ada penerima yang tidak layak hanya karena faktor kedekatan dengan aparat desa,” katanya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat ini, juga mengimbau agar hasil Musdes dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Jika ditemukan indikasi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran BLT Dana Desa, maka akan dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penulis : Sri
Editor : Adinata










