PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya membatasi pelayanan dokumen dan data administrasi kependudukan.
Pembatasan tersebut sebagai tindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/ VII/2021.
“Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Disdukcapil Kota Palangka Raya mengurangi frekuensi pelayanan, terutama pertemuan antar petugas dan warga,” ungkap Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Afendie, kemarin
Pembatasan pelayanan diberlakukan, jelas Adendie, yakni untuk hari Senin sampai Kamis pelayanan dengan hanya menerima pengurusan berkas untuk 35 orang dan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) untuk 15 orang.
Sedangkan untuk hari Jumat, maka pengurusan dokumen hanya diberikan untuk 20 orang dan KTP elektronik 10 orang.
“Sebenarnya kami tidak ingin menyusahkan masyarakat dalam pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, tetapi kondisi yang memaksa demikian,”tukas Afendie.
Adapun kebijakan pembatasan pelayanan tersebut sudah mulai berlaku sejak 12 Juli 2021, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Tentunya kami akan informasikan kembali apabila keadaan sudah normal,”tambah Afendie. (red)










