KUALA PEMBUANG, inikalteng.com- Lima hari pasca penemuan jenazah seorang gadis 16 tahun di Areal Perkebunan Sawit, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Tim Gabungan Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir berhasil meringkus tersangka berinisial A, di sebuah bedeng dalam areal perkebunan sawit, Kamis (9/1/2025).
Itu setelah pihak kepolisian melakukan proses penyidikan melalui TPTKP dan Olah TKP, Otopsi terhadap jenazah
korban dan pengujian sampel DNA ke Puslabfor Polri. Bahkan dari situ juga Penyidik telah menyita sejumlah
alat bukti berupa Sajam jenis badik, Alat komunikasi elektronik dan Transkrip informasi elektronik yang diperoleh melalui proses scientific crime investigation.
Kapolres Seruyan, AKBP Han’s Itta P didampingi Kasat Reskrim, Iptu Markus LA Panjaitan mengatakan, Bahwa antara tersangka dan korban merupakan teman dekat. Dimana peristiwa tragis tersebut bermula pada tanggal 27 Desember 2024 korban menghubungi tersangka bahwa dirinya (korban,red) telat datang bulan.
“Antara korban dan tersangka merupakan teman dekat. Karena korban merasa telat datang bulan makanya menghubungi tersangka,” Kata AKBP Han’s Itta P dalam rilisnya, Kamis (16/1/2025).
Mendengar korban telat datang bulan. Menurut AKBP Han’s Itta P, pada tanggal 28 Desember 2024 malam keduanya bertemu di areal kebun sawit belakang rumah korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan
tersangka hingga akhirnya tersangka menusuk korban menggunakan badik.
“Korban ditusuk menggunakan Badik, kemudian memindahkan jenazah ke lubang rorak (lubang pembuangan Pelapah Sawit,red) di dekat TKP,” lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk tersangka saat ini dilakukan proses penahanan di Rutan Polres Seruyan dan
dalam waktu dekat akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke JPU. Polres Seruyan berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Saat ini penyidikan masih aktif dan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan proporsionalitas. Kami mohon doa, dukungan dan kerjasama dari semua pihak agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas,” ucapnya.
AKBP Han’s mengimbau kepada orang tua dapat meluangkan waktu untuk memantau dan menjaga komunikasi dengan putra-putri kita, sehingga kita dapat mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi dan turut memberikan solusi, sekaligus mencegah orang-orang terdekat kita menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
“Orang tua harus lebih aktif lagi berkomunikasi dengan putra-putrinya, agar insiden seperti ini tidak terjadi lagi,” imbauannya.
Atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80vayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI no 35 Tahun 2014 ttg Perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Diubah Terakhir Dengan UU no 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara Paling lama 20 tahun.
Penulis : Ardi
Editor : Ika