Diduga Palsukan Surat Rapid Test Antigen
KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Adanya aturan pembatasan arus masuk ke Kabupaten Kapuas, yang hanya memperbolehkan warga dengan keperluan mendesak dan harus mengantongi surat bebas Covid-19, salah satunya surat Rapid Test Antigen negatif Covid-19. Kondisi itu dimanfaatkan seorang oknum perawat berinisial MR alias Sehan (30), warga Alalak Utara, Banjarmasin, Kalsel, yang diduga memalsukan surat Rapid Test Antigen untuk meraup keuntungan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, pemalsuan awalnya diketahui dari seorang sopir yang membawa mobil angkutan barang yang datang dari arah Banjarmasin, Kalsel dan akan melewati pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel, di Jembatan Timbang, Jalan Trans Kalimantan, Km 12 Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (5/5/2021) menjelang tengah malam.
Ketika diperiksa petugas, ternyata sopir tersebut tidak memiliki surat bebas Covid-19. Atas dasar itu, petugas pun meminta sopir untuk putar balik. Namun tidak beberapa lama kemudian, sopir itu kembali ke pos penyekatan dan memperlihatkan surat hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19.
Curiga dengan cepatnya waktu sopir mendapatkan surat bebas Covid-19, petugas lantas menggali informasi darimana sopir mendapatkannya. Kepada petugas, sopir mengaku sudah menjalani pemeriksaan Rapid Test Antigen di sebuah warung bersama seorang tenaga medis.
Mengantongi informasi dari sang sopir, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MR alias Sehan di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, atau berjarak sekitar 100 meter sebelum pos penyekatan arus mudik.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono, dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, dalam rilis di Mako Polres setempat, Kamis (6/5/2021), mengatakan, MR alias Sehan ditangkap karena diduga telah membuat surat keterangan hasil rapid test antigen palsu.
“Saat petugas datang ke warung itu, pelaku tertangkap tangan membuat surat keterangan rapid test antigen palsu. MR ini adalah oknum perawat yang kesehariannya bekerja di Klinik Asy-syaafi, Banjarmasin, di mana pelaku MR ini membuat hasil rapid test antigen palsu,” sebutnya.
Dijelaskan, surat rapid test antigen palsu itu pelaku buat sama seperti surat yang dikeluarkan klinik Asy-syaafi tempatnya bekerja. Namun ketika Polisi mengonfirmasi ke dokter klinik, ternyata dokter klinik mengaku tidak ada menandatangani dan mengeluarkan surat dimaksud.
Mendengar penjelasan dokter klinik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, jika dia membuat cap stempel sendiri, serta memalsukan tanda tangan dokter klinik.
Lebih lanjut, Manang, menuturkan, surat rapid test antigen palsu itu dijual kepada sopir senilai Rp220 ribu, untuk melewati pemeriksaan pos penyekatan Kalteng – Kalsel. Bahkan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu unit laptop merk Asus berisikan file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen asli, dan satu unit printer merk epson. Kemudian lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen palsu, uang tunai senilai Rp1.750.000, satu buah stempel klinik Asy-syaafi, sembilan buah antigen bekas, 40 buah Antigen baru, satu lembar baju warna biru, serta satu lembar celana panjang kain warna biru. (sri/red)










