SAMPIT, inikalteng.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan penegak hukum lantaran tertangkap saat sedang bermain judi bersama teman-temannya. Kawanan ini diamankan di Jalan Muhran Ali, Gang Kaca Piring No 50 RT 015 RW 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Data yang didapat, empat orang tersebut berinisial Lg (56) SI (43), KA (34) dan DH (57). Mereka diamankan oleh aparat Polsek Bamaang beserta barang bukti uang tunai Rp160.000 dan 105 lembar kartu remi.
“Kami menangkap empat orang terduga judi, salah satunya oknum ASN Pemkab Kotim. Saat ini keempat orang itu masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolsek Bamaang AKP Beno melalui Kanit Reskrim Dwi Arvindi, Rabu (24/8/2022).
Kronologis penangkapan, jelas Dwi, pada Selasa (23/8/2022) anggota Polsek Baamang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Sampit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Muhran Ali, Gang Kaca Piring nomor 50 ada perjudian Kartu Remi. Kemudian polisi mendatangi ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan memang benar, di rumah tersebut sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
Saat itu juga polisi langsung bergerak memasuki rumah tersebut, dan menemukan empat orang sedang bermain judi poker menggunakan kartu remi.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di tempat para pelaku sedang bermain judi hingga ditemukan barang bukti uang tunai dan kartu remi.
“Kemudian para pelaku dan barang buktinya kami bawa ke kantor Polsek Baamang untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Dwi.
Dikatakan, perbuatan keempat terduga itu dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 Sub Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang perjudian. Kini keempatnya sudah diamankan di sel tahanan untuk diproses lebih lanjut. (ya/red)







