KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial AH (25) saat melintas di Jalan Mawas Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (19/2/2021) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pria ini diamankan lantaran kedapatan membawa satu buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,34 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi menuturkan, AH diamankan karena diduga menjadi kurir sabu berdasarkan adanya laporan masyarakat, dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
“Pelaku ini diduga sebagai kurir, dan berhasil kami tangkap. Saat itu, diduga AH ingin mengantar sabu ke pembeli. Saat ini pelaku sudah diamankan guna dilakukan proses pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Subandi di Kuala Kapuas, Senin (22/2/2021).
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan dari pelaku, yakni satu unit Handphone merk Samsung J5 warna silver, satu lembar celana warna abu-abu dan sepeda motor Smash warna hitam KH 6266 J.
“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penerapan pasal tersebut, AH terancam hukuman pidana 4 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Subandi. (hy/red)
Komentar