JAKARTA, inikalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai kementerian/lembaga/badan dengan kinerja sangat baik dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di tingkat pusat dan kewilayahan. Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mewakili Kepala Bareskrim Polri.
Penghargaan tahun ini menambah deretan rekognisi serupa yang diterima OJK dalam empat tahun terakhir. Pada 2023 dan 2024, OJK tercatat meraih penghargaan sebagai kementerian/lembaga/badan dengan kinerja sangat baik, sementara pada 2022 lembaga tersebut diganjar predikat Penyidik Terbaik.
Capaian tahun ini dinilai mencerminkan kinerja nyata penyidikan OJK dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sepanjang 2025, OJK berhasil menyelesaikan 26 perkara yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua). Perkara tersebut terdiri atas 24 kasus perbankan dan 2 kasus sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Dalam rentang waktu lebih panjang, sejak 2014 hingga 2025, OJK telah menyelesaikan 165 perkara, meliputi 138 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 22 perkara IKNB.
OJK menjelaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari strategi kolaboratif antarlembaga penegak hukum. Koordinasi berkala dilakukan dengan Polri, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka menjaga kredibilitas sistem peradilan pidana dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik, terdiri atas 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Sepanjang 2025, OJK juga memperkuat koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan sejumlah Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di tujuh provinsi: Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
OJK menyatakan bahwa upaya penguatan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah meningkatnya risiko eksternal. Dengan sistem kolaboratif dan penyidikan yang lebih efektif, OJK optimistis langkah tersebut akan membantu memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Penulis/editor: Adinata








