OJK Dorong Penguatan Industri PPDP Melalui Tiga Surat Edaran Baru

Ekonomi, Nasional562 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penerbitan regulasi inovatif yang mendukung penguatan tata kelola, transparansi, serta kualitas sumber daya manusia di industri tersebut.

Melalui siaran pers, Kamis (17/7/2025), OJK menyatakan telah menerbitkan tiga Surat Edaran sebagai instrumen pendukung implementasi regulasi, yaitu:

  1. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun;

  2. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan

  3. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.

Ketiga regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025: Reformasi Laporan Dana Pensiun

Surat Edaran ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya dan merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 21 Tahun 2024. SEOJK ini mengatur secara rinci bentuk dan susunan laporan berkala Dana Pensiun, baik konvensional maupun syariah, agar lebih mencerminkan kondisi aktual dan mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Beberapa hal utama yang diatur:

  • Penyesuaian jenis laporan berkala;

  • Pengaturan laporan bulanan dan tahunan bagi DPPK;

  • Tata cara penyampaian laporan dan koreksinya;

  • Ketentuan transisi sesuai sistem pelaporan OJK.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan mengharuskan Dana Pensiun untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan serta kebijakan internalnya.

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025: Penguatan Kompetensi SDM

Sebagai bagian dari implementasi POJK 34 Tahun 2024, SEOJK ini menjadi panduan teknis bagi pelaku industri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program sertifikasi kompetensi kerja, sertifikasi lain, dan pelatihan teknis serta non-teknis.

Ketentuan yang diatur meliputi:

  • Kewajiban sertifikasi kompetensi kerja sesuai SKKNI dan KKNI;

  • Pengakuan sertifikasi dari luar negeri;

  • Pengaturan penyelenggara sertifikasi baik terdaftar di OJK maupun asosiasi profesi;

  • Dukungan peningkatan kompetensi lainnya.

Dengan diberlakukannya SEOJK ini sejak 23 Juni 2025, industri diharapkan lebih siap menghadapi tantangan era digital dengan SDM yang unggul dan kompeten.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025: Standarisasi Pelaporan Pialang dan Penilai

Sebagai penyempurnaan atas SEOJK sebelumnya, regulasi ini mendukung pelaporan yang lebih sistematis bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi, sesuai dengan amanat POJK Nomor 22 Tahun 2024.

Ketentuan utama:

  • Penyesuaian jenis dan tata cara pelaporan;

  • Pengaturan koreksi laporan triwulanan;

  • Ketentuan transisi sistem pelaporan baru OJK.

Surat Edaran ini berlaku sejak 23 Juni 2025 dan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas informasi serta akuntabilitas dalam laporan perusahaan.

Penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *