JAKARTA,inikalteng.com— Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi pengingat sekaligus dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut antara lain melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan intensitas razia rutin maupun insidentil.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia guna melakukan penindakan secara terpadu terhadap jaringan peredaran narkotika.
Dalam aspek internal, Agus menegaskan bahwa penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Kementerian Imipas memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, pemerintah juga telah memindahkan ribuan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi ke Nusakambangan.
“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” ungkap Agus.
Menurutnya, pemindahan tersebut tidak sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan. Dengan memindahkan para bandar dan narapidana berisiko tinggi, diharapkan lingkungan lapas dapat lebih bersih dari aktivitas transaksi narkotika.
Selain langkah represif, pemerintah juga memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian. Program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
Agus menegaskan bahwa peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan persoalan kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










