oleh

Masyarakat Pemegang Kartu Sembako Sudah Bisa Lakukan Penukaran

PALANGKA RAYA – Program Kartu Sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mulai dijalankan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng, Drs Budi Santoso mengatakan, per Januari 2020, masyarakat penerima bantuan ini sudah bisa melakukan penukaran.

“Untuk jumlah penerima bantuan ini di Kalteng sebanyak 81 ribu kepala keluarga (KK) yang termasuk dalam kategori miskin. Jumlah ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terang Budi kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga :  Dewan Minta Pemda Penuhi Hak Mayarakat Secara Berkeadilan

Keluarga penerima bantuan sembako ini berhak mencairkan bantuan tersebut selama 12 bulan sepanjang tahun 2020. Sepanjang periode itu, Tim BPS terus melakukan pantauan terhadap kondisi keluarga penerima. Jika strata ekonominya meningkat (mampu) maka keluarga itu akan tereliminasi dari data penerima bantuan.

Baca Juga :  Gagal Panen, Lahan Pertanian Desa Lempuyang Dihantam Banjir

Terkait teknis pencairan, lanjut Budi, keluarga penerima tinggal membawa Kartu Sembako ke toko atau sentra sembako dengan cara melakukan penggesekan layaknya kartu kredit ATM.

“Nominal bantuan per bulan per KK penerima senilai Rp150 ribu. Bantuan itu hanya bisa ditukarkan dengan sembako sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Kita persilahkan masyarakat penerima melakukan penukaran,” kata Budi.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA