Masyarakat Hukum Adat Harus Dilindungi Perda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Keberadaan masyarakat hukum adat dinilai selalu terpinggirkan. Mereka dipaksa angkat kaki dari wilayah adatnya karena tidak memiliki peraturan yang tidak jelas. Bahkan perampasan, tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terus terjadi.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas bersama dengan DPRD setempat membuat kebijakan untuk merancang sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) agar ada kekuatan tetap pada masyarakat Dayak, khususnya yang ada di daerah Gumas. Karena Gumas ini memiliki suku Dayak Ngaju dan Ot Danum.

“Perda ini kami buat untuk kepentingan masyarakat, karena di Gumas ini kurang lebih 70 persen bersuku Dayak. Dan sisanya dari suku lain. Ketika Raperda ini sudah disyahkan menjadi Perda, maka aturan MHA akan jelas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi Juang di Kuala Kurun, baru-baru ini.

Dia mengakui, di Kabupaten Gumas memang belum ada hutan adat yang disahkan secara hukum. Namun dalam penyusunan aturan ini, telah terjadi suatu perdebatan dalam salah satu pasal. Dimana saat penyusunan melibatkan pihak Pemerintah Provinsi Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kalteng.

Dalam pasal itu disebutkan politisi Nadem ini telah diubah yang akhirnya disepakati bersama bahwa masyarakat hukum adat adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati selaku kepala daerah.

Evandi berharap, dengan Perda ini nantinya akan melindungi masyarakat dan tanah adat Dayak. Apalagi Gumas sendiri banyak terdapat situs benda bersejarah akan terlindungi. Tentunya masyarakat bisa mempertahankan apa yang mereka miliki untuk bisa dimanfaatkan dengan baik. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *