SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah mengatakan di hari ketiga reses yang dilakukan di Dapil 1 Kecamatan MB Ketapang, mengambil lokasi di Kelurahan Pasir Putih. Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat pihaknya berkunjung ke salah satu kelurahan yang terletak di sekitar Kota Sampit, Ibu Kota Kabupaten Kotim.
Terkait lahan eks lokalisasi pal 12, berdasarkan pengakuan warga setempat dari sekitar 100 kepala keluarga (KK) yang ada di lokasi tersebut, 80 persen sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 – 2015 oleh pejabat setempat.
“Tetapi ketika akan mengajukan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN, surat permohonan mereka ditolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim. Begitu pula informasi yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi pal 12 tersebut adalah aset Pemkab Kotim,” kata Riskon, Jumat (4/11/2022).
Menurut dia, melalui kunjungan reses ini warga meminta untuk disampaikan ke Bupati Kotim agar memperjelas status kepemilikan lahan eks lokalisasi pal 12 tersebut. Karena sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut. Sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha (UMKM) dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik.
“Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks pal 12 yang ingin mengubah pekerjaannya menjadi lebih positif tetapi mereka terkendala permodalan,” ujar Riskon. (ya/red1)










