SAMPIT, inikalteng.com – Sejak 1 Oktober lalu, kenaikan tarif langganan air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diberlakukan. Namun, kenaikan tarif PDAM tersebut dinilai oleh sejumlah kalangan belum tepat, karena kondisi ekonomi masyarakat masih belum memungkinkan dan tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengaku sangat menyayangkan atas kenaikan tarif yang diberlakukan oleh PDAM yang notabene perusahaan milik pemerintah daerah. Apalagi kenaikan hingga dua kali lipat dari nilai sebelumnya, dan berlaku bagi semua pelanggan tanpa memandang tingkat kemampuan ekonominya.
“Sebelumnya saya sudah mengingatkan supaya di tahun 2021 ini kenaikan tarif pelanggan PDAM ditunda dulu, karena situasi yang tidak memungkinkan, ekonomi masyarakat belum stabil 100 persen akibat pandemi covid-19,” ujar Kurniawan di Sampit, Sabtu (16/10/2021).
Dia menilai, kenaikan tarif tersebuti sangat terburu-buru tanpa melakukan kajian terlebih dahulu mengenai apa dampaknya kepada masyarakat.
“Dasar kenaikannya pun menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim yang mungkin baru saja mereka buat dan langsung diterapkan. Sebenarnya sah-sah saja, namun alangkah baiknya lakukan sosialisasi dulu minimal tiga bulan sebelum Perbup itu diterapkan,” ujar Kurniawan.
Dia juga menyatakan sangat mendukung langkah Bapemperda DPRD Kotim yanh akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal ini. Sebagai Komisi IV yang membidangi masalah PDAM, tentu pihaknya sepakat dan siap untuk memanggil manajemen PDAM.
“Yang jelas kami ingin tahu apa alasan mereka. Jika alasannya takut bangkrut, kenapa itu bisa terjadi? Apa karena banyak tunggakan dari pelanggan atau ada hal lain? Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat berkewenangan mempertanyakan, karena sebelumnya kita sudah memberikan bantuan dana kepada PDAM. Nanti bisa saja jadi pertimbangan kami di APBD Murni 2022,” ungkap Kurniawan. (ya)










