Kabupaten Kapuas Masuk PPKM Level Tiga

KUALA KAPUAS,inikalteng.com – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, Kabupaten Kapuas masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, berlaku sampai dengan 28 Februari 2022.

Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan unsur forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan perwakilan pengusaha mengadakan rapat koordinasi bersama.

Adapun rapat dipimpin secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan didampingi oleh Sekda Kapuas Septedy, Dandim 1011/klk Letkol Kav Ferdiansyah serta perwakilan dari Kapolres dan Kajari Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2/2022).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai diskusi mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki zona level tiga. Tidak hanya ada peningkatan kasus covid-19 yang singnifikan, namun juga dikarenakan vaksinasi dosis kedua yang masih belum mencapai target.

Oleh karena itu, Ben Brahim menginstruksikan untuk mempercepat vaksinasi dan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas untuk berkoordinasi dengan Dinkes provinsi dan pusat terkait penyediaan stok vaksin.

“Mari kita sampaikan kepada masyarakat untuk bervaksin serta tertib protokol kesehatan dan yang belum vaksin agar segera cepat vaksin,” ungkap Ben Brahim. Ia pun berharap masyarakat dapat mentaati peraturan PPKM level tiga demi keselamatan bersama.

Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan pos penyekatan di Anjir Kecamatan Kapuas Timur untuk diperpanjang hingga 28 Februari 2022, dengan diberlakukannya penyekatan dua arah masuk dan keluar daerah. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *