oleh

Jaksa Dorong Polisi Segera Proses Kasus Pengusaha Pelabuhan

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Kasus Pemalsuan akta otentik yang menjerat  Bahtiar Rahman alias Imron ternyata ada dugaan keterlibatan orang lain yakni pengusaha pelabuhan bernama Tan Rika Hadisubroto.

Oleh karena itu,Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendorong penyidik di Polda Kalimantan Tengah untuk segera memproses kasus yang menyeret nama Tan Rika Hadisubroto,

“Dari putusan Bahtiar Rahman, ada perkara lain yang berhubungan atau berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (7/12/2023).

Di perkara bernomor 257/Pid.B/2023/PN Plk dengan terdakwa Bachtiar Rahman alias Imron, hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan ia terbukti bersalah memalsukan akta otentik. Imron kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Enam Rumah di Flamboyan Bawah Rusak Akibat Abrasi

Di dalam dakwaan itu, disebutkan oleh jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo, Imron melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Tan Rika Hadisubroto. Kedua orang itu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Bunyi putusannya barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain, Berarti harusnya ada perkara lain yang berhubungan dengan perkara tersebut,” tegas Dodik.

Pihak Tan Rika belum berhasil dihubungi untuk berkomentar terkait hal tersebut. Pengacara Tan Rika, Ary Yunus Hendrawan menyatakan, tidak kompeten untuk berkomentar.

Baca Juga :  Sambut Hari Pahlawan Kodim 1016/Plk Gelar Karya Bhakti

“Saya hanya dikuasakan dalam perkara perdata. Untuk pidana ada lawyer lain,” terang Ary Yunus Hendrawa, Jumat (8/12/2023).

Kasus pemalsuan akta yang menyeret Bachtiar Rahman alias Imron berawal dari laporan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP), sebuah perusahaan sektor tambang. Perusahaan ini menyewa tanah tersebut dari Imron selama 11 tahun guna difungsikan sebagai pelabuhan.

Dalam perjalanannya, tanah tersebut kemudian dijual Imron kepada Tan Rika. Untuk mempertegas peralihan hak, Tan Rika kemudian membawa Imron ke notaris guna membuat perjanjian jual beli.

Baca Juga :  UMPR Jadi Leading Sector Pengembangan Tanaman Penghasil Bahan Bakar Pesawat

Dihadapan notaris, keduanya tidak menyebutkan jika tanah tersebut memiliki beban tanggungan. Tindakan itu disusul dengan upaya penguasaan fisik lahan yang dilakukan Tan Rika.

Akibatnya, PT STP mengalami kerugian yang cukup besar. Melalui tim legal, pihak perusahaan pun langsung membuat laporan ke Polisi.

“Kerugian kurang lebih Rp 80 miliar, karena sampai saat ini belum beroperasi dan aktivitas lantaran persyaratan/izin lokasi tidak memenuhi. Jika lahan belum siap, maka kita tidak dapat mengajukan izin operasional pelabuhan,” kata kuasa hukum PT STP, Leo Siregar.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA