Terjerat Kasus TPPU, Saleh Akan Disidangkan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 197,51 gram, Salihin alias Saleh kembali terjerat hukum, kali ini ia terjerat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan saat ini perkaranya akan ditahap 2 oleh penyidik BNN RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Dengan tangan dan kaki terborgol serta mendapatkan pengawalan dari petugas BNN RI, Saleh yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Karanganyar tiba di Kantor Kejari Palangka Raya sekitar Pukul 10.50 WIB dengan menggunakan Mobil Inova reborn warna hitam.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto. “Benar berkas perkara kasus TPPU tersangka salihin alias saleh akan ditahap 2,” Singkatnya.

Alasan Saleh dibawa ke Palangka Raya untuk mempermudah persidangan nantinya. “Biar persidangan berjalan dengan lancar, ” Lanjutnya.

Sekedar diketahui, Salihin alias Saleh saat ini sedang menjalani masa hukuman Tujuh tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 197,51 gram di Lapas Kelas II A Karanganyar, Jawa Tengah.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *