KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah menetapkan beberapa wilayah di Indonesia masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sendiri masuk PPKM level 2.
“Kita patut bersyukur kalau Kabupaten Gumas oleh pemerintah melalui Instrusi Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2021 masuk PPKM level 2. Kendati begitu masyarakat hendaknya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Gumer, prokes Covid-19 yang harus dijalankan masyarakat setempat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Masyarakat juga harus ikut suntik vaksin.
“Vaksin Covid-19 mendorong terbentuknya kekebalan kelompok, menjaga produktivitas serta menurunkan dampak ekonomi dan sosial. Lalu melindungi dan memperkuat sistem kesehatan masyarakat, dan menurunkan jumlah pasien dan kematian akibat Covid-19,” kata politisi Partai PDI Perjuangan.
Gumer menguraikan, kriteria PPKM level 2 dengan tetap menerapkan prokes Covid-19, yakni tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kegiatan belajar mengajar 50 persen daring 50 persen tatap muka, rumah makan buka dengan kapasitas 50 persen.
Selanjutnya pekerjaan non-esensial 50 persen WFO setelah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan 2 shift, toko atau pasar serta pasar rakyat buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB, serta PKL dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB.
“Dengan kepatuhan kita menjalankan prokes dan suntik vaksin, Kabupaten Gumas bisa masuk level 1 PPKM bahkan zona hijau penyebaran Covid-19,” yakin Gumer. (*/red)










