Forum MADN Siap Kritisi RUU Omnibus Law

Narasumber Sejumlah Tokoh Nasional dan Rektor UPR

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mewujudkan Undang-Undang (UU) Sektoral yang menjamin masa depan bangsa yang lebih baik, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), akan melaksanakan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Nasional, dengan menghadirkan sejumlah narasumber level nasional dan daerah.

Kegiatan dengan tema “Rakyat Berdaulat Negara Kuat dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja” ini, mengambil subtema “Melalui Semiloka Nasional Kita Kritisi Rancangan Omnibus Law Dalam Rangka Mewujudkan UU Sektoral yang Menjamin Masa Depan Nangsa yang Lebih Baik”.

Seminar ini akan digelar sehari di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 mendatang.

Baca Juga :  Turunkan Stunting, Pemkab Kapuas Gelar Rapat Evaluasi

Data yang didapat inikalteng.com, Semiloka Nasional ini mengundang sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Mereka adalah Menkopolhukam Prof Dr M Mahfud MD, Menteri PPN/Bappenas Dr Ir Suharso Monoarfa, Presiden MADN yang juga Anggota Komisi II DPR RI Drs Cornelis MH, Ketua Komisi I DPD RI Dr Agustin Teras Narang SH.

Kemudian, Anggota Komisi IV DPR RI Krusnantus Kurniawan SIP MSi, Anggota Komisi VII DPR RI Dr Ir Willy M Yoseph MM, dan Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH.

Narasumber lainnya adalah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr Ir H Isran Noor MSi, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi, Rektor Universitas Tanjungpura (UNTAN) Prof Dr Garuda Wiko SH MSi, dan Bupati Landak Dr Karolin Margret Natasa.

Baca Juga :  Pemkab Barut Diminta Kampanyekan Gemarikan

Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi membenarkan dirinya diminta sebagai salah seorang narasumber pada Semiloka Nasional tersebut. Dia menilai, gagasan penyelenggaraan kegiatan ini sangat positif, terutama bagi masyarakat Dayak.

“Terlebih saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, masih menjadi sorotan banyak pihak. Semiloka Nasional tersebut, diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengkritisi rancangan undang-undang itu,” kata Dr Andrie Elia via WhatsApp, Minggu (23/2/2020).

Menurut Andrie, sebelum RUU Omnibus Law ditetapkan menjadi UU, maka Semiloka Nasional ini diharapkan menjadi tempat menyerap berbagai aspirasi rakyat, wadah sumbangan pemikiran dari berbagai pakar, dan diharapkan dapat menghasilkan berbagai rekomendasi, yang dapat menjadi pertimbangan dan masukan bagi pemerintah.

Baca Juga :  Sebagian Besar Wilayah Kalteng Alami Hari Tanpa Hujan

Ketua Harian DAD Kalteng ini juga berharap, hasil dari Semiloka Nasional ini nantinya dapat benar-benar menjadi bahan pertimbangan khusus RUU Omnibus Law, dalam upaya mendorong terakomodirnya berbagai kepentingan masyarakat, terutama masyarakat Dayak, yang akan merasakan manfaat langsung dari UU tersebut.

“Saya akan hadir, dan juga berharap para narasumber lainnya bisa meluangkan waktunya, untuk bisa hadir pada kegiatan Semiloka Nasional yang sangat penting ini,” ucap Andrie Elia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA