Edarkan 25 Butir Ekstasi, Pria 31 Tahun Diamankan

Palangka Raya,inikalteng.com– Diduga dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis ekstasi, seorang pria berinisial NS (31) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Menteng III Gang Melati II, Senin (16/1/2023) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Bahkan saat diamankan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 25 butir barang haram tersebut dengan berat kotor 9,43 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H, mengatakan,dengan adanya penangkapan ini, sebagaimana komitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ini sebagai komitmen kami memberantas narkotika di Kalteng khususnya Palangka Raya, ” Kata Gerardus.

AKP Gerardus mengungkapkan, tersangka diringkus ketika hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 25 butir ekstasi yang dikemas dalam tiga buah plastik klip dan disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

“Kita ungkap berkat dari upaya penyelidikan dan informasi dari masyarakat setempat akan dugaan adanya peredaran narkotika,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *