PURUK CAHU, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/11/2025).
Rapat ini dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, Plt Sekda Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda K. Zen Wahyu, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan empat agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedua, penyerahan Ranperda inisiatif DPRD mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama. Ketiga, penyerahan Ranperda usulan Pemkab terkait pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha. Keempat, penyampaian hasil reses Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD.
“Rancangan pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, tetapi mencerminkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terdapat harapan serta aspirasi masyarakat,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, memberikan penjelasan terkait dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha.
“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif merupakan upaya memperkuat program kegiatan yang bertujuan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” kata Heriyus.
Ia berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2026 dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien, sehingga Murung Raya semakin maju dan sejahtera.
“Semoga upaya ini mampu mewujudkan Murung Raya Hebat dan semakin sejahtera menuju Murung Raya Emas Tahun 2030,” pungkasnya.
Editor : Yohanes Frans Dodie

