KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Jumat (13/6/2025).
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, kami tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek APBD 2024 yang dilakukan oleh saudara Pj Bupati dan saudara Sekretaris Daerah,” kata Berinto, politisi dari Partai NasDem saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas.
Meski demikian, secara umum DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD tetap memberikan catatan serius terkait pertanggungjawaban atas pembayaran utang jangka pendek tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kapuas.
Dalam sambutannya, Ardiansah menyebutkan bahwa paripurna ini merupakan puncak dari rangkaian panjang proses pembahasan Ranperda, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan mendalam antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Agenda hari ini adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda, serta penandatanganan persetujuan bersama dengan pihak eksekutif,” ujarnya.
Pendapat akhir disampaikan oleh tujuh fraksi DPRD Kapuas melalui juru bicara masing-masing, yaitu Rusidah (Golkar), Thosibae Limin (PDI Perjuangan), I Nyoman Salop (NasDem), Yunaningisih (Gerindra), Ahmad Zahidi (PAN), Suprianto (PKB), dan Pahmi (Gabungan Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera). Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, disertai sejumlah catatan strategis.
Catatan tersebut antara lain menyoroti perlunya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah Kabupaten Kapuas ke depan.
Penulis : Sri
Editor : Adinata









