Wakil Ketua DPRD Kapuas Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DPRD Kapuas638 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Berinto, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Berinto, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk menyalurkan THR secara tepat waktu.

“Pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Hak pekerja ini tidak boleh diabaikan,” ujar politisi dari Partai NasDem tersebut di Kuala Kapuas, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan THR sangat membantu para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri. Karena itu, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan lebaran.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, ketepatan pembayaran THR juga mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Berinto berharap tidak ada perusahaan yang menunda ataupun mengabaikan kewajiban tersebut.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Pengawasan perlu dilakukan secara aktif agar seluruh pekerja benar-benar menerima haknya sesuai aturan,” tegasnya.

Berinto menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, maka pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *