DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyerahan Nota Keuangan Raperda APBD

KUALA KAPUAS,inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/11/2024).

Dalam rapat paripurna ini, dilakukan penyerahan Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri Pj bupati kapuas Darliansjah, Sekda Kapuas Septedy, bersama Unsur Forkopimda dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Apresiasi BNNP Kalteng Deklarasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Adapun selain beragendakan Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, paripurna ini juga dirangkai dengan Ρenetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2025.

Penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD tahun 2025 ini, dilakukan setelah disepakati bersama kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025, yang mana menjadi acuan sekaligus merupakan rangkaian dari penyusunan rancangan perda tentang APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penambangan Liar di Kapuas

“Pada rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025, Pemerintah Kapuas terus berupaya untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih fokus kepada pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi secara luas,” ungkap Pj Bupati dalam sambutannya.

Selanjutnya terkait penyusunan Propemperda, Darliansjah menyebutkan bahwa didalamnya memuat daftar rancangan perda yang didasarkan atas perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

Baca Juga :  DPRD Kapuas dan DPRD Palangka Raya Diskusikan Penerapan Format Nomor 33 Tahun 2020

“Penyusunan Propemperda ini memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas rancangan perda. Hal ini pun berdasarkan Rapat Penyusunan Propemperda tahun 2025 pada tanggal 28 oktober 2024 lalu dan telah disepakati untuk menjadi Propemperda tahun 2025,” pungkasnya.
Penulis : Sri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA