DPRD Kapuas Dukung Aturan Higienitas Depot Air Minum Isi Ulang

DPRD Kapuas451 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan dukungannya terhadap penerbitan aturan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mewajibkan pemenuhan standar higienitas dan sanitasi.

Anggota DPRD Kapuas, Bardiansyah, mengatakan langkah ini penting untuk menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat serta mencegah potensi gangguan kesehatan.

“Kami mendukung langkah Dinas Kesehatan yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang. Hal ini penting demi melindungi konsumen dari potensi gangguan kesehatan karena konsumsi air yang tidak layak,” ujar Bardiansyah, Rabu (7/5/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat. Penerapan standar kebersihan yang ketat dinilai menjadi hal yang mendesak, mengingat air minum merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi setiap hari.

Lebih lanjut, Bardiansyah juga mendorong agar Dinas Kesehatan melakukan pengawasan secara rutin terhadap depot-depot air minum di wilayah Kapuas. Ia menekankan pentingnya implementasi aturan secara konsisten, tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas.

“Kami berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan,” tutupnya.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga kualitas produknya sekaligus memberi perlindungan lebih bagi konsumen di Kabupaten Kapuas.

penulis : Sri
editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *