PALANGKA RAYA, inikalteng.com– Penyusunan dokumen pemanfaatan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta dipercepat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
“Kami minta pemprov kalteng percepat terkait hal tersebut,” Katanya usai audiensi antara DPRD Kalimantan Tengah, unsur TNI-Polri, pemerintah provinsi yang dihadiri Wagub Kalteng, Edy Pratowo, dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT). Dalam pertemuan tersebut, dibahas progres penetapan wilayah pertambangan rakyat yang telah memasuki tahap awal.
Arton mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan sekitar 11 ribu hektare wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di lima kabupaten di Kalimantan Tengah.
“Penetapan wilayah pertambangan rakyat tahap pertama itu sudah selesai, kurang lebih seluas 11 ribu hektare di lima kabupaten. Sekarang tinggal menunggu langkah pemerintah provinsi untuk menyusun dokumen pemanfaatannya,” ujar Arton, Kamis (16/4/2026).
Menurut Legislator PDIP itu, dokumen tersebut menjadi syarat utama agar izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tanpa dokumen yang lengkap, proses legalisasi tidak akan berjalan.
“Dokumen ini yang ditunggu oleh pemerintah pusat. Kalau belum selesai, maka izin pertambangan rakyat tidak akan diterbitkan,” tegasnya.
Arton menilai pemerintah provinsi harus bekerja ekstra dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga, guna mempercepat penyusunan dokumen tersebut.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kompleksitas persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memperoleh izin pertambangan rakyat.
“Syaratnya sangat rumit, rantainya panjang, baik untuk pemohon perorangan, koperasi maupun kelompok. Ini yang menjadi keluhan utama masyarakat,” katanya.
Aliansi penambang rakyat, lanjut Arton, berharap pemerintah pusat dapat menyederhanakan prosedur perizinan agar lebih mudah diakses masyarakat.
Kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian serius. Arton menyebutkan bahwa terbatasnya pilihan usaha di Kalimantan Tengah membuat sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu alternatif utama.
“Harga karet jatuh, rotan tidak laku, sektor usaha lain sangat terbatas. Maka masyarakat berharap pertambangan rakyat ini bisa segera legal dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
DPRD Kalteng, kata dia, mendukung penuh aspirasi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan berkontribusi terhadap negara.
“Mereka ingin legal, ingin berkontribusi, tapi terkendala proses yang sulit dan biaya yang tidak sedikit,” tambahnya.
Arton juga menyinggung perubahan kewenangan pengurusan izin yang kini berada di tingkat provinsi. Namun, ia menilai implementasinya masih belum berjalan optimal.
“Sekarang kewenangan sudah di provinsi, tapi belum ada yang benar-benar berjalan. Ini harus segera disikapi serius oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat segera merespons situasi ini agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Harapannya masyarakat tidak hanya sekadar bekerja, tetapi benar-benar terlindungi secara hukum dan memiliki hak yang sah dalam menjalankan usahanya,” pungkas Arton.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika










