KUALA KURUN, inikalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan pengelolaan aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas Polie L Mihing dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (7/8/2023).
“Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa dengan baik,” ujar Polie.
Menurut poitisi partai Hanura, jika aset ini dikelola dengan optimal, maka akan terwujud penataan manajemen aset bagi pemerintahan desa dengan baik dan professional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polie juga menekankan kepada peserta pelatihan pengelola aset desa berdasarkan Perbup Gumas dapat diaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan dengan baik. Karena pengelolaan aset desa ini sering menjadi persoalan, karena pemerintahan desa masih banyak belum memahami penataannya.
Wakil rakyat dari dapil III ini pun meminta, Pemda melalui dinas PMD Gumas dapat secara aktif dalam pengawasan tata kelola aset desa. Hal ini adalah salah satu indikator untuk mencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gumas, Yulius mengakui, sosialisasi Perbup Gumas nomor 48 tahun 2022 tentang pengelolaan aset ini sangat diperlukan dalam meningkatkan pengetahuan bagi pemerintahan desa.
Kemudian tambahnya, pemahaman terhadap kebijakan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang aset desa, sehingga dalam implementasinya terdapat kesamaan persepsi.(hy/red4)










