DPRD dan Pemkab Murung Raya Sahkan Empat Perda

PURUK CAHU, inikalteng.com – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2025 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (30/4/2025).

Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, S.E, S.H, M.H dan Bupati Mura, Heriyus, S.E, sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam mendorong regulasi strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mahyono, menyampaikan bahwa empat Perda yang disahkan meliputi bidang penting, yakni penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pengelolaan sampah, Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh.

“Keempat Perda ini sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan perlindungan hak masyarakat. Kami harap Pemkab segera menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati serta penganggaran yang memadai,” jelas Mahyono.

Bupati Heriyus dalam pidatonya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan Perda yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang baik selama proses pembahasan. Pemerintah akan memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif demi kepentingan masyarakat,” ujar Heriyus.

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *