oleh

Diklat Penguatan Wajib Diikuti Kepala Sekolah

PURUK CAHU – Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) jenjang TK,SD dan SMP Kabupaten Murung Raya (Mura) angkatan tahun 2020 dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mura di Puruk Cahu, Senin (5/10/2020).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mura Ferdinand Wijaya dalam arahannya berpesan, agar kepala sekolah tahu tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jajaran pendidikan. Jangan di “nina bobo” kan oleh sertifikasi, sehingga lupa tugasnya.

”Sedangkan uang dari sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan atau meningkatkan kinerja kepala sekolah. Salah satunya untuk membeli sarana dan prasarana, sekaligus dapat mengoperasikannya dengan mengikuti era yang sudah terselimuti ITE,” ujar Ferdinand.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Serahkan Bansos Bagi Warga Terdampak Banjir

Dikatakan, Diklat Penguatan Kepala Sekolah Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf dalam huruf a belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7),wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Baca Juga :  DPRD Katingan Desak Pemkab Perbaiki Jembatan Saki

Oleh sebab itu, imbuhnya, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah. Harapan pemerintah dari selesainya pelatihan penguatan kepala sekolah ini, dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah yang profesional sesuai dengan standar pendidikan.

“Dalam kesempatan ini, kami secara khusus mengucapkan terimakasih kepada Kadis Kominfo yang telah membantu memfasilitasi internet, sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” kata Ferdinand.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Mura, Elmorita Herlina menjelaskan, calon kepala sekolah wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gumas Baksos di Kampung Baru

“Dalam Surat edaran Nomor 6 Tahun 2020 dikatakan bahwa kepala sekolah dalam jabatan yang diangkat sebelum bulan April 2018 dan belum mendapatkan kesempatan mengikuti diklat penguatan kepala sekolah, maka pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah diperpanjang sampai akhir tahun 2021,” ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa kepala sekolah harus mampu bekerja secara nyata dalam mengembangkan sekolah (manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan). Sehingga dapat menjadi penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan guna mewujudkan adanya students wellbeing.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA