PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Untuk melihat esensi dan efektivitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara umum yang diamanatkan oleh Undang-undang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin membuka kegiatan Entry Meeting Pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, di Aula Kantor Inspektorat Kalteng, Senin (3/4/2023).
Nuryakin mengatakan, berdasarkan peraturan perundangan pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pemerintah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.
“Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tahun 2023, difokuskan dan disusun berbasis pada sektor prioritas dan risiko serta diarahkan sesuai rencana kerja pemerintah” ucap Nuryakin.
“Ada 22 perangkat daerah sebagai sampel, yang menjadi sasaran obyek pemeriksaan. Dari perangkat daerah yang menjadi sampel ini nantinya akan diperoleh gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan” ungkapya.
Inspektur Kalteng, Saring menyampaikan, bahwa kegaiatan Entry Meeting ini merupakan kegiatan rutin dari Irjen Kemendagri yang secara langsung turun ke lapangan, dalam rangkaian kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2023 yang dilaksanakan selama sepuluh hari mulai tanggal 3 – 12 April 2023.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023 dan pada tanggal 30 Maret 2023 yang lalu. Pada pemeriksaan kali ini melibatkan 16 Dinas dan lima Biro pada Setda Prov. Kalteng” lapornya.
“Harapan kami kegiatan ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi Pemprov. Kalteng, khususnya memperbaiki kinerja dalam penyenggaraan pemerintahan daerah pada Pemprov. Kalteng” harapnya.
Pada saat yang sama Inspektur 1 Irjen Kemendagri yang diwakili oleh auditor utama, Tumonggi Siregar menjelaskan, bahwa sesuai mandat yang diberikan kepada Irjen Kemendagri adalah pemeriksaan dan pegawasan umum terhadap pemerintahan daerah.
“Hal yang menjadi fokus pemeriksaan adalah pendapatan, pelayanan publik, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, serta urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau unsur urusan teknis” jelasnya.
“Tujuan pemeriksaan ini bagaimana menjalani dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahannya berjalan dengan baik, memberi dampak dan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemeritahan daerah,” pungkasnya. (ard/red2)










