Bupati Gumas Ingatkan PBS Wajib Bangun Kebun Plasma

KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit agar wajib membangun perkebunan plasma untuk masyarakat wilayah kabupaten setempat.

“Kewajiban plasma ini harus ditegaskan agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi perusahaan sawit yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” tegas Jaya di Kuala Kurun, baru-baru ini.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengingatkan, setiap pengusaha perkebunan diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha. Karena itu wajib bagi perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas.

“Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU mereka, ” sebut Jaya.

Menurut Bupati Gumas, PBS sektor perkebunan sawit harus memastikan untuk menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Gumas dengan wajib membangun kebun plasma agar keduanya berasaskan saling menguntungkan

Jaya mengingatakan pula kepada perusahaan sawit lain jangan sampai seperti dialami PT ALS yang hanya berjanji, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Maka dari itu dirinya memberhentikan kegiatan operasionalnya.

Dalam persoalan ini ditambahkan Jaya, PT ALS sudah menyampaikan kepadanya bahwa dalam waktu dekat pihak manajemen pusat akan bertemu dengan Pemda Gumas. “Apa yang dijanjikan oleh mereka, kita pasti akan tunggu keseriusaannya,” ujar Bupati Gumas. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *