KUALA KURUN,Inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten setempat untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-undang perkebunan. Termasuk menyangkut kewajiban pembagunan plasma 20 persen dari kebun inti.
“Kalau ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir lagi, kami punya hak penuh untuk mencabut ijinnya, jika tidak dilaksanakan,” tegas Jaya usai membuka operasi pasar murah minyak goreng curah di taman kota Kuala Kurun, belum lama ini.
Dia mengingatkan kembali bahwa lahan perkebunan merupakan milik negara, sehingga dapat diambil setiap saat. Namun Perusahaan besar perkebunan sawit, khususnya di Kabupaten Gumas wajib membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan.
“Kewajiban pembangunan plasma selalu ditekankan kepada pelaku usaha setiap hendak mengurus izin perkebunan. Pemrintah telah mengamanatkan hal tersebut dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, ” ujar Bupati Gumas.
ia juga mengatakan, begitu pula dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mencantumkan surat pernyataan kesanggupan membangun plasma dalam surat sertifikat hak guna usaha (HGU). Dari sejumlah perusahaan perkebunan di Gumas sudah ada dua yang memenuhi kewajibannya.
Jaya juga mengungkapkan, selain Perusahaan perkebunan yang sudah melaksankan kewajibannya, masih ada dua perusahaan belum memenuhi kebun plasma, dan sudah diberikan surat peringatan (SP), terutama kepada PT BAB dan PT PMM.
“Kami berharap kepada perusahaan perkebunan agar melaksanakan program plasma untuk masyarakat Gumas sesuai ketentuan. Kami sudah melakukan langkah-langkah ini sejak kami dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” tutup Bupati Gumas. (hy/red4)










